JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pemberantasan tambang ilegal harus dilakukan secara menyeluruh. Selain melalui Undang-Undang Pertambangan, pendekatan juga harus mencakup Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Para pelaku tambang ilegal selama puluhan tahun tidak memenuhi kewajiban pajak dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang luas,” kata Dedi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (17/2/2025).
Ia mengungkapkan bahwa biaya pemulihan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal di Jabar bisa mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah.
“Pemulihan harus dilakukan secara sistematis dan terencana agar keseimbangan ekosistem bisa kembali,” tambahnya.
Dedi Mulyadi, yang dikenal sebagai Gubernur Konten Kreator, menegaskan bahwa seorang pemimpin tidak boleh takut dalam mengambil keputusan besar, terutama dalam hal kebijakan lingkungan dan pembangunan.
“Pemimpin tidak boleh takut,” ujarnya.