Namun, ditemukan selisih pembayaran Rp222 miliar antara dana yang diterima agensi dengan yang dibayarkan ke media. Jumlah itu ditaksir menjadi kerugian negara.
KPK sudah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi, eks Pimpinan Divisi Corsec Widi Hartoto, serta tiga pemilik agensi iklan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.(red)