Daerah

Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Diminta Tutup Selama Ramadan

×

Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Diminta Tutup Selama Ramadan

Sebarkan artikel ini
Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menggandeng 17 perusahaan (BUMD, BUMN, perusahaan swasta) dalam pengananan gelombang ke-3 pandemi Covid-19 di Kota Bandung.

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung meminta pengelola tempat hiburan untuk tidak beroperasi selama Ramadan 2022. Bila nekad beroperasi, maka akan disegel.

Pelaksana tugas Wali Kota Bandung, Yana Mulayana mengatakan, selama Ramadan tempat hiburan malam dilarang beroperasi. Pelarangan ini berlaku sejak H-1 Ramadana hingga H+4 Idulfitri.

Baca Juga:  PLN UIP JBT dan Perhutani Sepakat Tingkatkan Konservasi Hutan di Sekitar PLTA Cisokan

Lanjutnya, pihaknya telah menginstruksikan kepada tim satgas Covid-19 untuk melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam. Bila melanggar, akan ada tindak tegas dari aparat.

Baca Juga:  Lifetime Design Hadirkan “Meeting Point” Elegan ke-3   di Bandung

“Ya kalau ada yang melanggar aturan ini tentu (tempat hiburan) kami segel. Bagi tempat-tempat makan boleh buka hanya jangan terlalu mencolok. Kami juga tetap hargai mereka yang tak berpuasa (agama lain),” katanya, Minggu (3/4/2022).

Baca Juga:  Dalam Raker Unisba 2022, LLDIKTI Beberkan Syarat Perguruan Tinggi Miliki Kualitas di Level Internasional

Ia menambahkan, ada sejumlah aturan pada Ramadan tahun ini. Mulai dari penambahan jam operasional untuk tempat-tempat yang melayani jasa drive thru menjadi 24 jam.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan