Daerah

Teror Bom 10 Sekolah di Depok, Polisi Ungkap Motif Pelaku karena Lamaran Ditolak Kekasih

×

Teror Bom 10 Sekolah di Depok, Polisi Ungkap Motif Pelaku karena Lamaran Ditolak Kekasih

Sebarkan artikel ini
Aparat kepolisian menangkap tersangka pelaku kejahatan.
Ilustrasi aparat kepolisian menangkap tersangka pelaku kejahatan. (foto: istimewa)

Penyidik juga menemukan fakta bahwa K kerap menerima teror sejak hubungan mereka berakhir. Made menyebut motif lain dari pelaku adalah upaya mencari perhatian korban.

“Kemudian tersangka juga ingin mencari perhatian kepada Saudari K, karena memang semenjak putus tersebut ataupun semenjak lamarannya ditolak, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari K. Jadi itu yang ingin saya sampaikan,” kata Made.

Baca Juga:  Jelang Laga Persib Bandung Lawan Borneo FC, Ini Klasemen kedua Tim

Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan atau denda hingga Rp750 juta.

Baca Juga:  Mengulas Misteri Tewasnya Ibu dan Anak di Depok, Bunuh Diri atau Dibunuh?

Pelaku juga dikenai Pasal 335 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun. Polisi telah menahan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. (det)

Baca Juga:  Polisi Geledah Ponpes Riyadhul Jannah Depok Terkait Kasus Pencabulan Belasan Santriwati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3