Penyidik juga menemukan fakta bahwa K kerap menerima teror sejak hubungan mereka berakhir. Made menyebut motif lain dari pelaku adalah upaya mencari perhatian korban.
“Kemudian tersangka juga ingin mencari perhatian kepada Saudari K, karena memang semenjak putus tersebut ataupun semenjak lamarannya ditolak, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari K. Jadi itu yang ingin saya sampaikan,” kata Made.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan atau denda hingga Rp750 juta.
Pelaku juga dikenai Pasal 335 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun. Polisi telah menahan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. (det)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





