Terpengaruh Miras 4 Pemuda Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur, Begini Kronologinya

Terpengaruh Miras 4 Pemuda Tega Setubuhi Anak Dibawh Umur, Begini Kronologinya

Sedangkan untuk kasus pencabulan dan perkosaan terhadap anak dibawah umur yang lain terjadi berdasarkan korban kenal dengan tersangka melalui aplikasi media sosial yang sudah dikenalnya kurang lebih lima sampai enam bulan namun tidak pernah jumpa.

“Kemudian setelah diajak bertemu dengan tersangka SB, diajaklah korban untuk menagih hutang. Setelah bisa berjalan berdua disitulah terjadi tersangka SB melakukan tindakan tidak senonohnya,”jelas Kusworo.

“Sering terjadinya kasus pencabulan dan pemerkosaan, Kusworo menghimbau kepada seluruh orang tua yang memiliki anak dibawah umur khususnya wanita atau perempuan untuk dilakukan pengawasan ekstra ketat sehingga tidak sampai terjadi hal – hal seperti ini dan yang kedua mungkin orang tua bisa lebih komunikatif terhadap anak terkait media sosial yang sedang digemari oleh anakanak mereka sehingga lebih terbuka dan dapat dipantau siapa – siapa saja teman – teman mereka yang dalam status teman dimedia sosialnya,”pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku YJP dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun sedangkan R, CN dan SB dijerat Pasal 81 – 82 Undang – Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan hukuman denda senilai lima milliar rupiah.***