Tersangka Anggota GMBI yang Naiki Patung Maung Lodaya Dapat Pasal Tambahan, Ini Alasannya

Belasan orang dari GMBI ditetapkan jadi tersangk. (GMBI)

Sebelumnya, GG dan 11 anggota GMBI lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Yan)

Baca Juga:  Santap Nasi Kuning dari Acara Syukuran, Puluhan Warga di Tasikmlaya Keracunan Makanan