
“Tanya penyidik kenapa salah satu tersangka tidak memakai baju tahanan, jangan sampai diberikan keistimewaan fasilitasi. Penegakan hukum itu sama harusnya, diberlakukan sama,” tegas Rohman.
Sebelumnya, Polda Jabar telah menggelar proses rekonstruksi terkait pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, yang terjadi di Jalancagak, Kabupaten Subang pada Rabu (22/11).
Baca Juga: Mengenal Mantan Kapolda Jabar Komjen Ahmad Dhofiri, Sang Pemimpin Sidang Etik Ferdy Sambo
Proses rekonstruksi melibatkan 95 adegan yang diperagakan dan mengungkap motif utama dari Yosep Hidayah sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan tersebut. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News