Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Protes Soal Perlakuan Polda Jabar

Tersangka Yosep usai menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat (1)
Tersangka Yosep usai menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Yosep Hidayah mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Pengajuan praperadilan ini merupakan respons terhadap penetapan status tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus yang menghebohkan publik tersebut.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Pengendara Moge yang Serempet Santri di Ciamis Jadi Tersangka

“Setelah ini (rekonstruksi), praperadilan sudah didaftarkan tinggal menunggu satu (sampai) dua hari lagi,” ungkap kuasa hukum Yosep Hidayah, Rohman Hidayat, Kamis (23/11).

Baca Juga:  Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Penumpang Sebut Bus Sempat Oleng Kemudian Tabrak Kendaraan Lain

Rohman menambahkan bahwa penyidik Polda Jabar segera akan menerima undangan sidang praperadilan, yang nantinya akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung.

Rohman juga mencatat ketidakjelasan terkait perlakuan berbeda terhadap Yosep Hidayah dan salah satu tersangka lainnya, M Ramdanu alias Danu, selama proses rekonstruksi.

Baca Juga:  Karena Keindahannya, Lokasi TOF Kota Tasikmalaya Jadi Tempat Selfie Warga

Salah satunya mengenai penggunakan pakaian tahanan. Disebutkan, Danu tidak mengenakan baju tahanan. Sementara Yosep menggunakan baju tahanan.