JABARNEWS | BANDUNG – Polresta Bandung mengungkap praktik produksi dan penjualan tembakau sintetis yang dijalankan tiga pemuda di Kabupaten Bandung.
Ketiganya ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Pelaku berinisial RK (22), warga Kecamatan Cileunyi, serta Z (23) dan R (23) dari Kecamatan Majalaya. Mereka diketahui telah memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis secara mandiri selama tiga bulan terakhir.
Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Nova Bhayangkara, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari 26 laporan warga sepanjang Oktober 2025 terkait penyalahgunaan narkotika di Bandung.
“Selama Oktober, kami menerima 26 laporan warga terkait penyalahgunaan narkotika, di antaranya kasus ketiga pelaku pembuat tembakau sintetis,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Kamis (30/10/2025).

 
									




