JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah mengalokasikan Rp55 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri pada 2026. Anggaran ini meningkat dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp49,4 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana telah disiapkan dan ditargetkan mulai cair pada awal Ramadan.
“Saya enggak tahu tanggal pastinya, yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa disalurkan,” ujar Purbaya di Wisma Danantara, dikutip Minggu (15/2/2026).
Pencairan THR akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Pada Ramadan tahun lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur penyaluran THR dan gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara.
Mengacu ketentuan tersebut, komponen THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Penerima mencakup ASN pusat, prajurit TNI-Polri, serta hakim.





