“Baiknya Pa Wali mencari pembisik lebih handal sehingga tidak membuat beliau malu atas statement yang disampaikan di depan umum,” tegasnya.
Secara normatif, merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Sementara pengaturan teknis mengenai skema paruh waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengategorikan PPPK paruh waktu sebagai pegawai ASN dengan perjanjian kerja tertentu.
Pegawai juga mengungkap sejak pelantikan Oktober 2025, rincian nominal gaji maupun besaran THR tidak pernah dipaparkan secara tertulis ataupun dibahas dalam forum resmi. Gaji pertama baru diterima Februari 2026 untuk pembayaran jasa kerja Januari 2026.
Ketidakpastian tersebut berdampak langsung pada persiapan kebutuhan Lebaran. Selain belum memperoleh kepastian THR, penghasilan yang diterima saat ini disebut lebih rendah dibandingkan sebelum berstatus PPPK paruh waktu.
Meski merasa dirugikan, pegawai mengaku berada dalam posisi dilematis untuk menyuarakan protes terbuka karena kontrak kerja satu tahun dinilai dapat dihentikan sewaktu-waktu.





