Regulasi dari pemerintah pusat tersebut diperlukan sebagai payung hukum agar pelaksanaan pembayaran di daerah berjalan sesuai ketentuan.
Herman memastikan, setelah aturan resmi diterbitkan, Pemprov Jawa Barat akan segera menindaklanjuti proses administrasi pencairan.
Ia menambahkan, perangkat daerah terkait telah berkoordinasi untuk memastikan tahapan pembayaran dapat dilakukan tanpa hambatan.
Dengan kesiapan anggaran yang sudah dialokasikan, pemerintah optimistis pencairan THR dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai aturan yang berlaku. (jpn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





