“Untuk desa yang kosong jabatan kepala desanya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan menyelenggarakan musyawarah desa (Musdes) untuk pemilihan kepala desa Antar Waktu (PAW),” jelas Andi.
Namun, pelaksanaan Musdes PAW masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai pemilihan kepala desa.
Pemerintah Kabupaten Ciamis memastikan proses transisi kepemimpinan desa akan berjalan sesuai prosedur guna menjaga stabilitas pemerintahan di tingkat desa. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





