Daerah

Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Miras Oplosan di Karawang

×

Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Miras Oplosan di Karawang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sekelompok remaja pesta miras saat malam takbiran. (Foto: suara.com)

JABARNEWS | KARAWANG – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus miras oplosan yang menewaskan delapan orang meninggal dunia di Palumbonsari Karawang Timur. Ketiganya diketahui merupakan penjual dan peracik miras oplosan tersebut.

Baca Juga:  Patung Soekarno Tertinggi di Indonesia Dibangun di Bandung, Telan Anggaran Rp15 Miliar

Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Masa mengatakan, pihaknya menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.

“Jadi kami telah menangkap tiga tersangka. Perannya, dua orang di antaranya sebagai penjual, dan satu orang lagi yang meracik,” ujarnya, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga:  Helmi Budiman akan Segera Bangung Dua Jembatan Rusak Akibar Banjir di Garut

Dia menyebutkan, ketiga tersangka yakni Y dan D sebagai penjual minuman keras, dan R sebagai peracik minuman keras.

Kemudian, dari tersangka pihaknya menyita barang bukti minuman keras racikan sendiri yang dijual dengan harga Rp25 ribu per botol.

Baca Juga:  Rencana Perpanjangan KRL ke Karawang Batal, Kemenhub Sebut Dana Tak Cukup
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan