Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Miras Oplosan di Karawang

Ilustrasi sekelompok remaja pesta miras saat malam takbiran. (Foto: suara.com)

JABARNEWS | KARAWANG – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus miras oplosan yang menewaskan delapan orang meninggal dunia di Palumbonsari Karawang Timur. Ketiganya diketahui merupakan penjual dan peracik miras oplosan tersebut.

Baca Juga:  Simak Syarat dan Lokasi SIM Keliling Subang Senin 7 Agustus 2023

Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Masa mengatakan, pihaknya menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.

“Jadi kami telah menangkap tiga tersangka. Perannya, dua orang di antaranya sebagai penjual, dan satu orang lagi yang meracik,” ujarnya, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga:  Kenaikan Komoditas Pangan di 3 Daerah di Jawa Barat Ini Dinilai Ridwan Kamil Tidak Wajar

Dia menyebutkan, ketiga tersangka yakni Y dan D sebagai penjual minuman keras, dan R sebagai peracik minuman keras.

Kemudian, dari tersangka pihaknya menyita barang bukti minuman keras racikan sendiri yang dijual dengan harga Rp25 ribu per botol.

Baca Juga:  Olah TKP Perampokan Minimarket di Karawang, Ada Belasan Adegan yang Diperagakan