Daerah

Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Miras Oplosan di Karawang

×

Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Miras Oplosan di Karawang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sekelompok remaja pesta miras saat malam takbiran. (Foto: suara.com)

JABARNEWS | KARAWANG – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus miras oplosan yang menewaskan delapan orang meninggal dunia di Palumbonsari Karawang Timur. Ketiganya diketahui merupakan penjual dan peracik miras oplosan tersebut.

Baca Juga:  Minibus Terjun ke Jurang di Dairi, Basarnas Medan Cari Dua Penumpang yang Hilang

Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Masa mengatakan, pihaknya menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.

“Jadi kami telah menangkap tiga tersangka. Perannya, dua orang di antaranya sebagai penjual, dan satu orang lagi yang meracik,” ujarnya, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga:  Desa Karangligar Kembali Dilanda Banjir, Ratusan Warga Terpaksa Mengungsi

Dia menyebutkan, ketiga tersangka yakni Y dan D sebagai penjual minuman keras, dan R sebagai peracik minuman keras.

Kemudian, dari tersangka pihaknya menyita barang bukti minuman keras racikan sendiri yang dijual dengan harga Rp25 ribu per botol.

Baca Juga:  Kapolres Karawang Sebut Ratusan Warga Desa Mulyaja Kecanduan Tramadol dan Hexymer Tak Terbukti, Ini Buktinya
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan