Daerah

Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Miras Oplosan di Karawang

×

Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Miras Oplosan di Karawang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sekelompok remaja pesta miras saat malam takbiran. (Foto: suara.com)
Ilustrasi sekelompok remaja pesta miras saat malam takbiran. (Foto: suara.com)

Dijelaskan Edi, miras oplosan itu diracik menggunakan bahan-bahan diantaranya racikan air galon, sitrun, gula pasir, mulky, dan pewangi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Baca Juga:  Miris, Seoarang Ayah di Purwakarta Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Melansir dari suarabekaci.id, selain itu, ada juga pasal lain, yakni pasal 62 ayat 1 atau ayat 3 jo pasal 8 Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga:  Lowongan Kerja Yamaha April 2023 di Karawang, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Sebelumnya dilaporkan, delapan warga Karawang meninggal dunia akibat menenggak minuman keras oplosan di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Karawang.

Umumnya, para korban mengalami muntah-muntah usai menenggak minuman keras oplosan, dan meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit. (Red)

Baca Juga:  Minyakita Langka di Pasar Karawang, Ini Kata Bupati Aep
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan