Kasus ini pertama kali terdeteksi pada 19 Juli 2025, sebelum akhirnya dilaporkan oleh pihak PT FIF Finance pada 2 September. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan kendaraan yang digelapkan dan mengamankan para pelaku.
Zainuri menegaskan pihak kepolisian masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam jaringan penggelapan dan penadahan kendaraan.
“Dengan terungkapnya kasus ini, kami berkomitmen memberantas kejahatan yang merugikan perusahaan pembiayaan dan masyarakat,” tegasnya.
Para pelaku kini dijerat Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 480 KUHP mengenai Pertolongan Jahat atau Penadahan.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli sepeda motor dengan harga murah atau tanpa kelengkapan dokumen. Zainuri menegaskan bahwa banyak kendaraan hasil kejahatan dijual dengan cara demikian.





