Daerah

Heboh Kasus Fidusia di Garut, Tiga Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap Polisi

×

Heboh Kasus Fidusia di Garut, Tiga Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Maling
Ilustrasi kasus pencurian motor. (Foto: Istimewa).

Kasus ini pertama kali terdeteksi pada 19 Juli 2025, sebelum akhirnya dilaporkan oleh pihak PT FIF Finance pada 2 September. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan kendaraan yang digelapkan dan mengamankan para pelaku.

Baca Juga:  Walikota Cirebon Desak Jajarannya Harus Kreatif Tingkatkan PAD

Zainuri menegaskan pihak kepolisian masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam jaringan penggelapan dan penadahan kendaraan.

“Dengan terungkapnya kasus ini, kami berkomitmen memberantas kejahatan yang merugikan perusahaan pembiayaan dan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:  Terseret Kasus BUMD, Bupati Bandung Pilih Bungkam, Inspektorat Bantah Terlibat

Para pelaku kini dijerat Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 480 KUHP mengenai Pertolongan Jahat atau Penadahan.

Baca Juga:  Tim Gabungan Tertibkan APK Pilkada Cianjur Hingga Kepolosok

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli sepeda motor dengan harga murah atau tanpa kelengkapan dokumen. Zainuri menegaskan bahwa banyak kendaraan hasil kejahatan dijual dengan cara demikian.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3