JABARNEWS | BANJAR – Inspektorat Daerah Kota Banjar, Jawa Barat, memastikan adanya pelanggaran oleh sejumlah perangkat Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, yang nekat menggadaikan sepeda motor milik pemerintah desa.
Inspektur Kota Banjar, Agus Muslih, menyebut tiga perangkat terbukti menggadaikan kendaraan dinas tersebut.
“Betul, hasil pemeriksaan ada tiga orang yang menggadaikan. Asetnya sudah mereka kembalikan,” kata Agus kepada wartawan, Senin, 15 September 2025.
Dari pemeriksaan, motif penggadaian beragam, mulai untuk kepentingan pribadi hingga alasan kegiatan desa.