Meski demikian, Agus menegaskan tidak ada kerugian negara lantaran seluruh kendaraan sudah dikembalikan.
Pihaknya lebih menitikberatkan pada pemulihan aset sekaligus menjatuhkan sanksi administrasi.
“Tidak ada unsur kerugian negara. Sanksinya berupa teguran tertulis kepada perangkat desa yang bersangkutan, termasuk kepala desa,” ujar Agus.
Kepala Desa Mulyasari, Wawan Gunawan, sebelumnya mengaku tidak mengetahui adanya praktik gadai motor oleh anak buahnya.





