Gun Gun menegaskan, praktik tersebut jelas menyalahi aturan dan merupakan tanggung jawab pribadi oknum.
“Sejak lama kami mengimbau WP untuk tidak menitipkan pajak kepada pegawai, siapapun orangnya. Kasus ini murni tanggung jawab pribadi oknum, bukan institusi,” tegasnya.
Kasus ini juga terungkap dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan nilai PAT signifikan tidak tercatat.
Menurut Gun Gun, kini pihak kepolisian telah menahan oknum ASN Bapenda Bandung tersebut setelah dilaporkan langsung oleh wajib pajak yang merasa dirugikan.
“Ini sudah masuk ranah pidana. Pengusahanya yang dirugikan melaporkan langsung ke aparat,” ucapnya.