JABARNEWS | PANGANDARAN – Polres Pangandaran menahan empat orang tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 430 juta. Salah satu tersangka diketahui merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Ciamis periode 2014–2019.
Keempat tersangka berinisial K, D, M, dan B. K diketahui sebagai pensiunan ASN di lingkungan Pemkab Pangandaran, sementara B merupakan mantan anggota DPRD Ciamis.
Kasi Humas Polres Pangandaran, Iptu Yusdiana, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial Y pada Maret 2025. Korban mengaku meminjamkan uang kepada keempat pelaku, namun dana tersebut tidak pernah dikembalikan.
“Saat itu kami sarankan pelapor menyelesaikan secara kekeluargaan, tetapi tidak ada hasilnya,” ujar Yusdiana, Senin (1/9/2025).
Polisi kemudian memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan. Setelah berulang kali tidak direspons, tiga tersangka K, D, dan M ditahan. Sementara tersangka B yang tak pernah memenuhi panggilan akhirnya dijemput paksa dan ditangkap pada Jumat (29/8/2025) di rumah saudaranya di Jawa Tengah.