Daerah

Tipu Gelap Rp430 Juta, Polres Pangandaran Tahan 4 Tersangka Termasuk Mantan Anggota DPRD Ciamis

×

Tipu Gelap Rp430 Juta, Polres Pangandaran Tahan 4 Tersangka Termasuk Mantan Anggota DPRD Ciamis

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus wanita asal Bandung dalam kasus dugaan penggelapan uang mantan kekasih (1)
Ilustrasi penangkapan tersangka. (foto: istimewa)

Menurut penyelidikan, uang Rp 430 juta yang dipinjam para tersangka awalnya disebut untuk membiayai proyek di sebuah dinas. Namun dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satu tersangka bahkan sempat menjanjikan proyek kepada korban, tetapi tidak pernah terwujud.

Baca Juga:  Bank bjb Dukung Pertemuan Petani Jabar dan Pihak Penjamin di Even WJFAS

“Pinjamannya dilakukan beberapa kali,” jelas Yusdiana.

Kasus ini masih dalam pendalaman. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), para tersangka akan segera disidangkan. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Maraknya Stigma Negatif, 300 Waria Bekasi Diberi Pelatihan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2