Menurut penyelidikan, uang Rp 430 juta yang dipinjam para tersangka awalnya disebut untuk membiayai proyek di sebuah dinas. Namun dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satu tersangka bahkan sempat menjanjikan proyek kepada korban, tetapi tidak pernah terwujud.
“Pinjamannya dilakukan beberapa kali,” jelas Yusdiana.
Kasus ini masih dalam pendalaman. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), para tersangka akan segera disidangkan. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News