Sebelumnya, BNNK Cianjur memusnahkan 75 batang tanaman Khat atau Catha edulis yang ditemukan di Pasirsumbul, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas. Tanaman tersebut dilaporkan warga karena dianggap berada di area yang masuk TNGGP. Petugas kemudian melakukan penyisiran dan menemukan tanaman yang mirip teh itu tumbuh subur di lereng bukit.
Kepala BNNK Cianjur, M. Affan Eko Budi Santoso, menjelaskan bahwa Khat mengandung zat psikoaktif alami cathinone yang memiliki efek stimulan kuat dan berpotensi menyebabkan ketergantungan seperti narkoba jenis sabu. Karena itu, tanaman tersebut dikategorikan sebagai narkotika golongan I dan dilarang keras dibudidayakan. (Red)
TNGGP memastikan tanaman Khat yang dimusnahkan BNNK Cianjur tidak berasal dari kawasan taman nasional, melainkan dari area PTPN. Patroli gabungan digencarkan untuk mencegah penanaman Khat di lereng Gunung Gede Pangrango. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





