JABARNEWS | KARAWANG – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jalupang di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, resmi dikenakan sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) lantaran masih menggunakan sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping), yang seharusnya sudah ditutup sejak 2013.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang, Iwan Ridwan, mengonfirmasi bahwa sanksi tersebut merupakan bagian dari langkah nasional untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di daerah.
“Secepatnya kami akan ubah dari open dumping ke sistem control landfill. Target kami, akhir tahun 2025 atau paling lambat 2026 sudah ada perubahan signifikan,” ujar Iwan, Selasa (5/8/2025).
Sistem open dumping yang selama ini dipakai TPA Jalupang dinilai tidak ramah lingkungan karena membuang sampah begitu saja tanpa perlakuan khusus, sehingga menimbulkan bau, mempercepat perkembangan lalat, dan menghasilkan gas metana yang membahayakan.
Berbeda dengan itu, sistem control landfill menekankan pada pemadatan dan penutupan sampah secara berkala dengan tanah, sehingga lebih terkendali dari sisi dampak lingkungan.