Daerah

TPA Jalupang Kena Sanksi KLHK, Pemkab Karawang Janji Hentikan Sistem Open Dumping Akhir 2025

×

TPA Jalupang Kena Sanksi KLHK, Pemkab Karawang Janji Hentikan Sistem Open Dumping Akhir 2025

Sebarkan artikel ini
TPA Sarimukti
Ilustrasi truk pengangkut sampah. (Foto: Istimewa).

TPA Jalupang bukan satu-satunya lokasi yang dikenai sanksi. Berdasarkan data KLHK, terdapat 346 TPA di kabupaten/kota seluruh Indonesia yang juga masih menerapkan sistem open dumping, termasuk TPA Sarimukti milik Pemprov Jawa Barat.

Baca Juga:  Duh! Keluarga TKW Karawang yang Dijual ke Suriah Diancam Pihak Ini

Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas melarang praktik open dumping. Dalam Pasal 44 disebutkan bahwa seluruh TPA dengan sistem tersebut harus sudah ditutup maksimal lima tahun setelah UU diundangkan yakni seharusnya pada 2013.

Baca Juga:  Kejati Jabar Tetapkan Satu Auditor BPK Jabar Tersangka Pemerasan di Bekasi

Dengan masih beroperasinya TPA Jalupang menggunakan metode lama, Pemkab Karawang praktis melanggar tenggat waktu yang sudah ditetapkan lebih dari satu dekade lalu. Meski demikian, Iwan menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan berkomitmen menindaklanjuti sanksi KLHK. (Red)

Baca Juga:  Warga Karawang Tinggal di Kandang, Alami Gangguan Jiwa dan Tak Bisa Rawat Anak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2