TPA Jalupang bukan satu-satunya lokasi yang dikenai sanksi. Berdasarkan data KLHK, terdapat 346 TPA di kabupaten/kota seluruh Indonesia yang juga masih menerapkan sistem open dumping, termasuk TPA Sarimukti milik Pemprov Jawa Barat.
Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas melarang praktik open dumping. Dalam Pasal 44 disebutkan bahwa seluruh TPA dengan sistem tersebut harus sudah ditutup maksimal lima tahun setelah UU diundangkan yakni seharusnya pada 2013.
Dengan masih beroperasinya TPA Jalupang menggunakan metode lama, Pemkab Karawang praktis melanggar tenggat waktu yang sudah ditetapkan lebih dari satu dekade lalu. Meski demikian, Iwan menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan berkomitmen menindaklanjuti sanksi KLHK. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News