Daerah

Sekda Jabar Jelaskan Tunjangan dan Dana Operasional Gubernur Rp33,2 Miliar Sesuai Aturan

×

Sekda Jabar Jelaskan Tunjangan dan Dana Operasional Gubernur Rp33,2 Miliar Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Herman Suryatman
Sekda Jabar Herman Suryatman. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman menegaskan bahwa tunjangan dan dana operasional Gubernur Jabar yang menuai sorotan publik karena jumlahnya fantastis sudah sesuai aturan yang berlaku.

Isu ini ramai diperbincangkan di media sosial setelah muncul angka gaji dan tunjangan gubernur sebesar Rp2,2 miliar per tahun, ditambah dana operasional mencapai Rp28,8 miliar. Totalnya disebut-sebut menyentuh Rp33,2 miliar.

Baca Juga:  Diperiksa Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tasikmalaya, Ini Kata Ridwan Kamil

Herman menyebut, dana operasional yang besar itu justru kembali ke masyarakat.

“Yang Rp28 miliar itu kembali ke masyarakat, tapi yang memutuskannya Kepala Daerah dan Wakil. Bisa dibayangkan, marwah kepala daerah di mana? Ke lapangan tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Misalnya gubernur ke lapangan, ada rumah roboh, harus diberi santunan, kan tidak mungkin di-Musrenbang-kan dulu,” kata Herman, Rabu (10/9/2025).

Baca Juga:  Herman Suryatman Ajak ASN Jabar Hadirkan Pelayanan untuk Sejahterakan Warga

Menurutnya, besarnya dana operasional ditentukan dari jumlah pendapatan asli daerah (PAD). Dengan PAD Jabar mencapai Rp19 triliun, otomatis porsi dana operasional gubernur sebesar 0,15 persen dari PAD, yaitu Rp28 miliar.

Baca Juga:  Kemiskinan Ekstrem dan Stunting Jadi Prioritas Utama dalam Penyusunan RKPD Jabar 2026
Pages ( 1 of 2 ): 1 2