Daerah

Sekda Jabar Jelaskan Tunjangan dan Dana Operasional Gubernur Rp33,2 Miliar Sesuai Aturan

×

Sekda Jabar Jelaskan Tunjangan dan Dana Operasional Gubernur Rp33,2 Miliar Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Herman Suryatman
Sekda Jabar Herman Suryatman. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman menegaskan bahwa tunjangan dan dana operasional Gubernur Jabar yang menuai sorotan publik karena jumlahnya fantastis sudah sesuai aturan yang berlaku.

Isu ini ramai diperbincangkan di media sosial setelah muncul angka gaji dan tunjangan gubernur sebesar Rp2,2 miliar per tahun, ditambah dana operasional mencapai Rp28,8 miliar. Totalnya disebut-sebut menyentuh Rp33,2 miliar.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Judi Gedrogan di Cirebon, Dua Pelaku Ditangkap

Herman menyebut, dana operasional yang besar itu justru kembali ke masyarakat.

“Yang Rp28 miliar itu kembali ke masyarakat, tapi yang memutuskannya Kepala Daerah dan Wakil. Bisa dibayangkan, marwah kepala daerah di mana? Ke lapangan tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Misalnya gubernur ke lapangan, ada rumah roboh, harus diberi santunan, kan tidak mungkin di-Musrenbang-kan dulu,” kata Herman, Rabu (10/9/2025).

Baca Juga:  Bulan Ramadhan, Kapolres Subang Gencarkan Vaksinasi pada Malam Hari di Rumah Dinas

Menurutnya, besarnya dana operasional ditentukan dari jumlah pendapatan asli daerah (PAD). Dengan PAD Jabar mencapai Rp19 triliun, otomatis porsi dana operasional gubernur sebesar 0,15 persen dari PAD, yaitu Rp28 miliar.

Baca Juga:  Herman Suryatman Bertemu Rektor Unpad di Gedung Sate, Bahas Hal Ini
Pages ( 1 of 2 ): 1 2