Mereka menyatakan akan bertahan di kantor Pemkab Bandung Barat sampai ada kepastian.
“Kami akan tetap di sini sampai kompensasi ini jelas dan kami yang belum menerima bisa dibayarkan,” ujar Aldi.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Bandung Barat Retno Handayani mengatakan pemerintah daerah hanya bertugas memfasilitasi penyaluran kompensasi dari pemerintah provinsi.
“Kami di daerah hanya memfasilitasi penyaluran. Data penerima berasal dari pengajuan koperasi angkutan, yaitu Kobutri, Komitran, dan Kobanter, sesuai surat edaran Gubernur Jawa Barat,” kata Retno.
Menurut Retno, untuk wilayah Bandung Barat, kompensasi diberikan kepada sopir trayek Lembang–Stasiun Bandung dan Lembang–Ciroyom yang masuk kategori angkutan lintas kabupaten/kota.





