“Berdasarkan data yang masuk dan diverifikasi koperasi, tercatat 207 sopir yang dinyatakan menerima kompensasi,” ujarnya.
Retno menambahkan, kebijakan penghentian sementara operasional angkot merupakan arahan Gubernur Jawa Barat untuk mengurai kemacetan di kawasan wisata Lembang selama libur akhir tahun.
“Penghentian operasional ini berlaku dua hari, dengan kompensasi Rp 300.000 per hari atau total Rp 600.000 per sopir,” katanya. (det)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





