JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Koperasi Bandung Tertib (Kobanter) Baru Jawa Barat, Dadang Hamdani, mengakui tidak dapat mencegah sejumlah angkutan kota tetap beroperasi pada 1 Januari 2026.
Penyebabnya, hingga hari ini masih banyak sopir angkot yang belum menerima uang kompensasi sebesar Rp 600.000 seperti yang dijanjikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kami juga akhirnya tidak bisa tegas dan kami tidak bisa melarang sopir (yang mau beroperasi). Ada lah, beberapa persen yang jalan. Saya tidak bisa melarang, itu bagian mereka yang tidak menerima kompensasi,” ujar Dadang saat dihubungi, Kamis (1/1/2025).
Dadang menyebutkan, keluhan dan kekecewaan datang bertubi-tubi dari para sopir angkot yang berada di bawah naungan Kobanter.
Banyak di antara mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi sebagai penerima kompensasi, meski sebelumnya telah didaftarkan.





