Dadang menegaskan, pihaknya akan kembali memperjuangkan hak sopir yang belum menerima kompensasi libur malam Tahun Baru. Upaya itu akan dilakukan pada 2 Januari 2026.
“Kami akan akomodir anggota kami yang sudah mogok tanggal 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026, akan kita perjuangkan hak-haknya, kita tampung semua keluhan oengemudi dan saya akan sampaikan ke pemerintah,” kata dia.
Sebelumnya, sejumlah sopir angkot di Kota Bandung mengaku masih kebingungan menyikapi kebijakan larangan operasional tersebut.
Oko (36), sopir angkot trayek Cicaheum–Ciroyom, mengatakan hingga Kamis siang ia belum menerima kompensasi yang dijanjikan.
“Saya sampai sekarang belum dapat. Kemarin sudah ikut antre ke (Sport Jabar) Arcamanik. Sebelumnya juga sudah kirim data ke pengurus (koperasi angkot). Tapi (antre) sampai jam 18.00 WIB enggak cair-cair,” ujar Oko saat ditemui di Cicaheum.





