“Ini adalah kemenangan bersama, hasil dari perjuangan yang tidak mudah,” ujarnya, dikutip dari Infocikarang, Minggu (21/12).
Anggota Depekab dari unsur serikat pekerja FSP KEP SPSI, Guntoro, menjelaskan bahwa pembahasan UMK 2026 mengacu pada regulasi terbaru pemerintah terkait variabel alfa dalam rentang 0,5 hingga 0,9 persen.
Serikat pekerja sempat mengusulkan kenaikan 9,58 persen dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168. Namun, usulan itu ditolak Apindo yang mengajukan penyesuaian di bawah rentang alfa.
Unsur pemerintah kemudian mengusulkan penggunaan alfa 0,9 persen dengan mempertimbangkan inflasi Jawa Barat sebesar 2,19 persen dan inflasi Kabupaten Bekasi sebesar 5,17 persen.





