Dari formulasi tersebut, disepakati kenaikan UMK Kabupaten Bekasi 2026 sebesar 6,84 persen.
Dalam proses voting, unsur pemerintah dan serikat pekerja menyetujui angka itu, sementara Apindo menolak. Keputusan tetap diambil berdasarkan suara terbanyak.
Kalangan buruh menyambut positif hasil tersebut dan menilai kenaikan UMK masih sejalan dengan kondisi ekonomi.
Di sisi lain, pengusaha menyatakan kekhawatiran terhadap lonjakan biaya operasional perusahaan, terlebih di tengah ketidakpastian ekonomi global.





