Daerah

Tarik Ulur Buruh dan Pengusaha, UMK Kota Banjar 2026 Naik 7,12 Persen

×

Tarik Ulur Buruh dan Pengusaha, UMK Kota Banjar 2026 Naik 7,12 Persen

Sebarkan artikel ini
UMK
Ilustrasi UMK. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANJAR – Proses penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Banjar tahun 2026 diwarnai perdebatan tajam antara unsur pengusaha dan buruh. Rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Banjar yang digelar Senin (22/12/2025) berjalan alot akibat perbedaan pandangan terkait formula penghitungan kenaikan upah.

Perdebatan mengerucut pada penentuan nilai alfa sebagai komponen penghitungan UMK. Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) awalnya mengusulkan penggunaan alfa 0,5, sebelum kemudian menaikkan usulan menjadi alfa 0,7. Di sisi lain, pihak buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) tetap bersikeras menggunakan alfa 0,9 dengan alasan untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja.

Baca Juga:  Aher: Pol PP dan Linmas Kawal Pilkada Serentak

Karena tidak tercapai kesepakatan, penentuan formula kenaikan UMK akhirnya diputuskan melalui mekanisme voting oleh Ketua Dewan Pengupahan Kota Banjar yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Sri Hidayati. Hasil voting menetapkan penggunaan alfa 0,9.

Baca Juga:  Kunjungi Redaksi Jabar News, Rustandie Sosialisasi Rencana Maju Bupati Purwakarta

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Dewi Fartika, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil agar pemerintah kota dapat menyampaikan satu rekomendasi resmi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  Om Zein Tunjukan Panen Padi Super Cepat di Purwakarta, Begini Caranya

“Harus ada rekomendasi tunggal dari Dewan Pengupahan Kota. Hasil rapat memutuskan menggunakan alfa 0,9 dengan kenaikan upah sebesar 7,12 persen,” kata Dewi kepada wartawan.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23