Daerah

Tarik Ulur Buruh dan Pengusaha, UMK Kota Banjar 2026 Naik 7,12 Persen

×

Tarik Ulur Buruh dan Pengusaha, UMK Kota Banjar 2026 Naik 7,12 Persen

Sebarkan artikel ini
UMK
Ilustrasi UMK. (Foto: Istimewa).

Dengan formula tersebut, UMK Kota Banjar tahun 2026 ditetapkan naik sebesar Rp 157.022,61 dari UMK tahun 2025 yang sebesar Rp 2.204.754,48. Dengan demikian, UMK Kota Banjar 2026 menjadi Rp 2.361.777,09.

Dewi menambahkan, hasil keputusan Depeko selanjutnya akan disampaikan kepada Wali Kota Banjar untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum ditetapkan secara resmi oleh Gubernur.

Baca Juga:  Subuh Berjamaah Di Subang, Emil: Perhatikan Dhuafa, Dekati Ulama

Ia berharap kenaikan UMK tersebut dapat memperbaiki posisi Kota Banjar yang selama ini berada di level bawah dalam struktur upah minimum di Jawa Barat.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Covid-19, Lapas Purwakarta Lakukan Penyemprotan Desinfektan

Sementara itu, Ketua KSPSI Kota Banjar, Yogi Indrijadi, menyatakan bahwa keputusan penggunaan alfa 0,9 sesuai dengan aspirasi buruh yang disampaikan dalam perundingan. Menurutnya, kenaikan upah perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan karakter industri di Kota Banjar.

Baca Juga:  Satgas PED Jabar Ajak Pengusaha Gunakan Layanan Kargo BIJB Kertajati

“Dulu kenaikannya sekitar 6,5 persen, sekarang kisaran 7 persen. Ini penting karena inflasi terus naik dan struktur industri di Banjar masih didominasi sektor padat karya,” ujar Yogi.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3