Dengan formula tersebut, UMK Kota Banjar tahun 2026 ditetapkan naik sebesar Rp 157.022,61 dari UMK tahun 2025 yang sebesar Rp 2.204.754,48. Dengan demikian, UMK Kota Banjar 2026 menjadi Rp 2.361.777,09.
Dewi menambahkan, hasil keputusan Depeko selanjutnya akan disampaikan kepada Wali Kota Banjar untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum ditetapkan secara resmi oleh Gubernur.
Ia berharap kenaikan UMK tersebut dapat memperbaiki posisi Kota Banjar yang selama ini berada di level bawah dalam struktur upah minimum di Jawa Barat.
Sementara itu, Ketua KSPSI Kota Banjar, Yogi Indrijadi, menyatakan bahwa keputusan penggunaan alfa 0,9 sesuai dengan aspirasi buruh yang disampaikan dalam perundingan. Menurutnya, kenaikan upah perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan karakter industri di Kota Banjar.
“Dulu kenaikannya sekitar 6,5 persen, sekarang kisaran 7 persen. Ini penting karena inflasi terus naik dan struktur industri di Banjar masih didominasi sektor padat karya,” ujar Yogi.





