Awas, Pom Mini Se-Kabupaten Purwakarta Akan Ditertibkan

JABARNEWS | PURWAKARTA – Ratusan pom mini di Purwakarta akan dilakukan penertiban izin operasionalnya. Saat ini, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Purwakarta sedang melakukan pendataan.

Kepala Diskoperindag Purwakarta, Entis Sutisna menyatakan, sudah ada ratusan pom mini yang tak berizin dan pihaknya akan memberikan teguran kepada para pemiliknya.

Baca Juga:  Herman Suherman Berikan Santunan Rp10 Juta Bagi Keluarga Korban Kebakaran TB Aries di Cianjur

“Sekarang tengah melakukan pendataan, setelah itu kita berikan teguran karena memang untuk pom mini tidak ada izin,” ucapnya, Jumat (12/10/2018).

Entis menambahkan, setelah melakukan proses peneguran pihaknya akam menutup semua pom mini yang beroperasi.

“Memang tak ada izin baik dari pusat maupun dari pemerintah daerah. Jadi, nanti kita akan tutup untuk pom mini yang masih beroperasi,” imbuh Entis.

Baca Juga:  Ngeyel! Di Bandung Masih Ada Perusahaan Pekerjakan 100 Persen Pegawai

Di samping tidak ada izin, keberadaan pom mini, lanjut dia, rentan dari segi keamanan dikarenakan tidak memiliki keamanan operasional.

“Untuk keamanan juga tidak terjamin, seperti alat pemadaman api ringan, dan penyimpanan bahan jadi sangat rentan,” kata Entis.

Baca Juga:  Dalam Lima Tahun Produksi Jutaan Ton Padi, Purwakarta Terus Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Ke depan, tambah dia, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Satpol PP Purwakarta untuk penindakan. “Setelah pendataan selesai kita akan koordinasi dengan satpol PP untuk penindakan,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat