”Hari ini kami mengundang semua OPD terkait, termasuk masyarakat yang terdampak proyek juga kami undang untuk kumpul bersama. Alhamdulillah dari masyarakat juga sudah menyatakan sepakat dan mendukung underpass ini,” ujar Mardono saat ditemui di Kantor Desa Jatibarang.
Berdasarkan pendataan sementara, terdapat sekitar 20 rumah warga yang terkena imbas langsung perluasan area. Rinciannya, tujuh bangunan berdiri di atas tanah milik pribadi, sementara sisanya menempati lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Untuk memastikan keadilan bagi warga, Pemkab Indramayu akan menggunakan skema ganti rugi berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan melibatkan tim appraisal independen.
”Ketika tanah milik ini terdampak, sudah seharusnya ada ganti rugi agar masyarakat kami yang terdampak tidak dirugikan dan pemerintah juga dapat menjalankan programnya tanpa kendala,” tambah Mardono.





