Layanan tersebut mencakup pembuatan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, surat kematian, akta, serta dokumen administrasi kependudukan lainnya.
“Mulai Jumat payun layanan KTP, KK, surat kematian, akta, dan lain-lain bisa dilakukan di kecamatan masing-masing. Tidak ada lagi orang Pusakajaya kudu ka Subang ngurus nu kitu beak ku ongkos,” ujar Reynaldy.
Ia meminta aparat pemerintah di tingkat kecamatan aktif menyebarkan informasi ini agar diketahui luas oleh masyarakat.
Reynaldy juga menegaskan bahwa untuk sementara, sebagian layanan administrasi kependudukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang dihentikan karena seluruh pelayanan dialihkan ke kecamatan.
“Tolong sampaikan ke masyarakat, soalnya di Dukcapil dihilangkan dulu layanan itu,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Reynaldy menekankan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan pelayanan adminduk benar-benar gratis.
Ia mengingatkan agar tidak ada praktik pungutan liar dalam proses pengurusan dokumen di kecamatan.
“Lamun di kecamatan aya nu menta duit, laporkeun ka abdi,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Subang menargetkan pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih dekat, lebih cepat, dan bebas biaya bagi seluruh warga.
Negara, kata Reynaldy, harus hadir sampai ke tingkat paling dekat dengan kehidupan masyarakat—bukan sekadar slogan, tapi pelayanan yang terasa. (tin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





