“Kami menjamin kerahasiaan pelapor atau korban. Orang tua juga harus meningkatkan pengawasan anak guna mengantisipasi hal serupa kembali terjadi,” ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tono mengingatkan, sebagian besar pelaku pencabulan adalah orang yang dikenal korban. “Pengawasan terhadap anak tanggung jawab bersama,” katanya.
Ia menambahkan, sebelumnya polisi juga menangkap AMJ (45), seorang guru mengaji di kawasan Puncak, yang diduga mencabuli sembilan gadis. AMJ ditahan setelah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News