Daerah

Vaksinasi Booster Jadi Syarat Santunan Kematian di Depok, Ini Penjelasannya

×

Vaksinasi Booster Jadi Syarat Santunan Kematian di Depok, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Vaksinasi Booster. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi Vaksinasi Booster. (Foto: Istimewa).

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinsos Kota Depok Ambar Hardiani Widjajanti menyampaikan, dalam setahun Dinsos melakukan empat kali pencairan bansos sankem.

Baca Juga:  Bank bjb Hadirkan Keseruan di DIGI Chocolate & Sweet Festival Bandung

Adapun batas pengajuan sankem minimal tiga bulan setelah kematian.

“Mulai dari Januari hingga 25 Juli 2022 total berkas bansos sankem yang kami terima sebanyak 1.573 berkas,” tutupnya. (Red)

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Siapkan Tim Dokter dan Psikolog Dalami Kasus KDRT Pasutri di Depok
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan