Vaksinasi Booster Jadi Syarat Santunan Kematian di Depok, Ini Penjelasannya

Ilustrasi Vaksinasi Booster. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | DEPOK – Sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster menjadi syarat untuk pengajuan bantuan sosial santunan kematian (sankem) di Kota Depok.

Adapun persyaratan tersebut mulai diberlakukan pada Selasa (26/7/2022).

Baca Juga:  Warga Depok Bisa Berobat Cukup Bermodal KTP, Begini Caranya

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok Asloeah Madjri mengatakan, kebijakan ini didasari Instruksi Wali Kota Depok (Inwal) Nomor 02 Tahun 2022, yakni tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi dalam Antisipasi Covid-19 di Kota Depok. Instruksi dikeluarkan sejak 30 Juni 2022.

Baca Juga:  Nilai Korupsi di PT BPR Intan Jabar Garut Capai Rp 50 Miliar

“Kami siap menjalankan Inwal tersebut. Dinsos mengatur agar berkas sankem diantar langsung oleh ahli waris, tidak bisa diwakilkan,” kata Asloeah Madjri dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga:  Unggul Versi Quick Count di Pilkada Indramayu, Lucky Hakim Deklarasikan Kemenangan

Dia mengingatkan warga atas tambahan persyaratan tersebut. Sekaligus mengarahkan masyarakat untuk menjalani vaksinasi lengkap.