Dengan penetapan ini, total empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemeliharaan mobil pikap dan truk pengangkut sampah tahun anggaran 2024.
Selain D, tersangka lainnya meliputi dua aparatur sipil negara (ASN) berinisial T dan H, serta Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Prasetyo.
Agus menuturkan, penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025.
Dalam proses penyidikan, tim menemukan indikasi penyimpangan serius dalam aktivitas pemeliharaan armada kebersihan.