“Salah satu pelajar mengalami patah tulang kaki setelah ditabrak sepeda motor oleh pelajar lain. Korban masih menjalani perawatan di rumah sehingga belum dapat dimintai keterangan,” ujarnya.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi menegaskan seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku maupun korban, berstatus anak di bawah umur. Oleh karena itu, penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.
“Penegakan hukum merupakan jalan terakhir. Kami mengedepankan pendekatan sesuai aturan peradilan anak karena seluruhnya masih berstatus pelajar,” kata Alexander.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak sejumlah pelajar melakukan baku hantam satu lawan satu dan dua lawan dua layaknya duel gladiator. Duel tersebut disebut telah direncanakan sebelumnya dengan menentukan lokasi di Kampung Sedekan, Kecamatan Sindangbarang, dan dilakukan pada malam hari.
Peristiwa ini menambah daftar kasus kekerasan antar pelajar yang menjadi perhatian aparat kepolisian dan pemangku kebijakan pendidikan di Cianjur, menyusul meningkatnya fenomena konflik remaja yang terekspos melalui media sosial. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





