Tidak hanya kalangan suku Sunda yang merasa tersinggung, publik dari berbagai daerah turut bereaksi keras terhadap konten tersebut.
Gelombang kemarahan publik berujung pada dua laporan resmi ke polisi. Pelapor pertama adalah kelompok pendukung Persib Bandung, Viking Persib Club, dan Pelapor kedua adalah elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji.
Kedua laporan tercatat di SPKT Polda Jawa Barat pada 11 Desember 2025 dan kini digabungkan karena memiliki objek perkara yang sama.
Selain Polda Jabar, Polda Metro Jaya juga menerima laporan serupa dari seorang advokat bernama Cepi Hendrayani bersama belasan kuasa hukum yang tergabung dalam Pemuda Anti Rasis Indonesia (PARI) terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh YouTuber Resbob tersebut pada 12 Desember 2025.
Polisi Lacak Jejak Pelarian ke Jatim-Jateng
Setelah laporan masuk, Direktorat Siber Polda Jawa Barat langsung bergerak cepat melakukan pengejaran intensif.
Hendra menjelaskan, pihaknya telah mengidentifikasi profil lengkap dan alamat pelaku di Jakarta sebelum penangkapan dilakukan.
“Yang bersangkutan berdomisili di Jakarta, tepatnya di kawasan Bidara Cina, MT Haryono Residence, Jalan Otto Iskandardinata. Kami sudah mendatangi alamat tersebut dan bertemu langsung dengan orang tuanya,” ujar Hendra.
Namun saat petugas tiba di lokasi, pelaku sudah tidak ada di rumah. Dari informasi yang diperoleh penyidik melalui keterangan keluarga, Resbob telah meninggalkan Jakarta sejak kasusnya mencuat.
Tim penyidik kemudian melakukan pelacakan ke wilayah Jawa Timur dengan mendatangi dua lokasi, yakni Surabaya dan Pasuruan.





