Daerah

Vonis Buat Eks Dirut Pertamina

×

Vonis Buat Eks Dirut Pertamina

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Disaat masyarakat merayakan liburan panjang lebaran, Karen Agustiawan eks Dirut Pertamina harus dihadapkan dengan vonis hakim, terkait kasus korupsi dalam investasi Blok Masker Manta Gummy (BMG) di Australia.

Baca Juga:  Serahkan Lima Orang Pengguna Narkotika Diserahkan ke BNNP Jabar untuk Rehabilitasi

Dalam agenda putusan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Karen dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Karen divonis 8 tahun penjara dan denda 1 milyar subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga:  Sekda Kota Bogor Positif Covid-19, Bima Arya Jalani Test Swab Lagi

Majelis hakim dalam putusan menyatakan tindak pidana korupsi yang dilakukan Karen, hakim meyakini Karen telah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi.(Dod)

Baca Juga:  Polisi Periksa Intensif Dokter Kandungan di Garut Diduga Lecehkan Pasien

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan