Daerah

Vonis Buat Eks Dirut Pertamina

×

Vonis Buat Eks Dirut Pertamina

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Disaat masyarakat merayakan liburan panjang lebaran, Karen Agustiawan eks Dirut Pertamina harus dihadapkan dengan vonis hakim, terkait kasus korupsi dalam investasi Blok Masker Manta Gummy (BMG) di Australia.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 3 Penambang Batu Kapur Ilegal di Pangandaran

Dalam agenda putusan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Karen dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Karen divonis 8 tahun penjara dan denda 1 milyar subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga:  PDI Perjuangan Godok Sejumlah Nama untuk Pilgub Jabar, Ada Susi Pudjiastuti, Bey Mahmudin dan Sandiaga Uno

Majelis hakim dalam putusan menyatakan tindak pidana korupsi yang dilakukan Karen, hakim meyakini Karen telah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi.(Dod)

Baca Juga:  BPBD Purwakarta Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Aktivitas Sesar Lembang

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan