Vonis Buat Eks Dirut Pertamina

JABARNEWS | JAKARTA – Disaat masyarakat merayakan liburan panjang lebaran, Karen Agustiawan eks Dirut Pertamina harus dihadapkan dengan vonis hakim, terkait kasus korupsi dalam investasi Blok Masker Manta Gummy (BMG) di Australia.

Baca Juga:  Guru-Guru Profesional Dongkrak Raihan Prestasi SMPN 7 Purwakarta

Dalam agenda putusan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Karen dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Karen divonis 8 tahun penjara dan denda 1 milyar subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga:  Sore Ini Sule dan Nathalie Bakal Langsungkan Pernikahan, Begini Kata Netizen

Majelis hakim dalam putusan menyatakan tindak pidana korupsi yang dilakukan Karen, hakim meyakini Karen telah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi.(Dod)

Baca Juga:  Antisipasi Penyebaran Covid-19, Satgas Evaluasi Pelaksanaan PTM di Kota Bandung

Jabar News | Berita Jawa Barat