Daerah

Kasus Pemerkosaan di Sukaresmi, 5 Pelaku Anak Divonis 2 Tahun 8 Bulan

×

Kasus Pemerkosaan di Sukaresmi, 5 Pelaku Anak Divonis 2 Tahun 8 Bulan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus pemerkosaan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur mencatat lima pelaku anak dalam kasus pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur asal Kecamatan Sukaresmi, divonis hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Cianjur, Prasetya Djati Nugraha, menyampaikan kelima pelaku anak tersebut kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandung.

Baca Juga:  Buruan! Ridwan Kamil Sediakan 1.500 Kemasan Minyak Goreng di Karawang, Harganya Murah

“Untuk pelaku anak disidangkan lebih dulu dan sudah divonis dengan tuntutan awal empat tahun, namun putusan akhirnya dua tahun delapan bulan,” kata Prasetya di Cianjur, Selasa (23/9/2025).

Baca Juga:  Dugaan Penyimpangan Kasus Korupsi Agroeduwisata Capai Rp8,8 Miliar!

Sementara itu, tujuh pelaku dewasa masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur. Berkas perkara sudah masuk tahap pra-penuntutan dan penyidik tengah melengkapi petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga:  Ringkus 7 Kurir Sabu, Polisi Sumut Amankan 14.8 Kg Narkoba

“Proses hukum terhadap para pelaku tetap berjalan hingga seluruh tersangka, termasuk yang masih buron, berhasil ditangkap dan diproses hukum,” ujarnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2