Daerah

Kasus Pemerkosaan di Sukaresmi, 5 Pelaku Anak Divonis 2 Tahun 8 Bulan

×

Kasus Pemerkosaan di Sukaresmi, 5 Pelaku Anak Divonis 2 Tahun 8 Bulan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus pemerkosaan. (foto: istimewa)

Dari total 12 orang terduga pelaku, polisi telah menangkap 10 orang, sementara dua lainnya masih buron.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan para pelaku melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban berinisial Mawar (16) secara bergiliran di sejumlah lokasi berbeda selama empat hari berturut-turut.

Baca Juga:  Pengakuan Yanti Tega Bunuh Ibu dan Anak Sendiri hingga Dimutilasi

“Awalnya korban diajak empat pemuda sekampung ke wilayah Puncak, lalu diperkosa di salah satu rumah pada 19 Juni 2025. Keesokan harinya, korban diserahkan kepada pelaku lain yang melakukan hal serupa, hingga total 12 orang bergiliran memperkosanya,” kata Tono. (Red)

Baca Juga:  Gara-gara ini, Kapolres Cianjur Jadi Bulan-bulanan Warganet: Tidak Tegas!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2