Daerah

Kasus Pemerkosaan di Sukaresmi, 5 Pelaku Anak Divonis 2 Tahun 8 Bulan

×

Kasus Pemerkosaan di Sukaresmi, 5 Pelaku Anak Divonis 2 Tahun 8 Bulan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus pemerkosaan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur mencatat lima pelaku anak dalam kasus pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur asal Kecamatan Sukaresmi, divonis hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Cianjur, Prasetya Djati Nugraha, menyampaikan kelima pelaku anak tersebut kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandung.

Baca Juga:  Jangan Minum Teh Setelah Makan, Ini Penjelasannya

“Untuk pelaku anak disidangkan lebih dulu dan sudah divonis dengan tuntutan awal empat tahun, namun putusan akhirnya dua tahun delapan bulan,” kata Prasetya di Cianjur, Selasa (23/9/2025).

Baca Juga:  Polresta Cirebon Musnahkan 12.665 Botol Miras Hasil Operasi Sepanjang Juni 2025

Sementara itu, tujuh pelaku dewasa masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur. Berkas perkara sudah masuk tahap pra-penuntutan dan penyidik tengah melengkapi petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga:  Heboh! Penemuan Mayat di Perairan Cipicung Cianjur Bikin Ngeri: Kepala Ditutup Karung, Kaki Tangan Diikat

“Proses hukum terhadap para pelaku tetap berjalan hingga seluruh tersangka, termasuk yang masih buron, berhasil ditangkap dan diproses hukum,” ujarnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2