Daerah

Wah! Anak Pedangdut Nasional Diringkus Polisi Purwakarta, Ini Kasusnya

×

Wah! Anak Pedangdut Nasional Diringkus Polisi Purwakarta, Ini Kasusnya

Sebarkan artikel ini
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain didampingi Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan dan Kasat Res Narkoba, AKP Budi Suheri saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Gigin/JabarNews).
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain didampingi Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan dan Kasat Res Narkoba, AKP Budi Suheri saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Gigin/JabarNews).

Dari tangan RD, kata Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.

“Pelaku yang masih duduk di Bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli,” ucap Edwar.

Baca Juga:  Bank bjb Gelar Konser Sheila On 7 Gratis! Nonton Seru Sambil Menabung

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu,” ucap Kapolres.

Baca Juga:  Nyatakan 4 Paslon Pilkada Purwakarta Berstatus ‘MS’, KPU Minta Masyarakat Beri Tanggapan

Dari tangan palaku I, lanjut dia, Polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3