Wah! Anak Pedangdut Nasional Diringkus Polisi Purwakarta, Ini Kasusnya

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain didampingi Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan dan Kasat Res Narkoba, AKP Budi Suheri saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Gigin/JabarNews).

“Sodara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD. Terhadap tersangka I tercam terjaring pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentnag narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun,” tegas Edwar.

Baca Juga:  Riza Patria dan Anies Baswedan Positif Covid-19, Nasib Roda Pemerintahan Gimana?

Edwar bmenambahkan, upaya yang dilakukan Polres Purwakarta tersebut adalah bagian dari bentuk mengatasi narkoba dengan penegakan hukum.

Menurutnya, penyalahgunaan narkoba sangat mengancam generasi muda. Pihaknya berkomitmen tidak pandang bulu dalam melakukan upaya penegakan hukum.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Penjualan Obat Terlarang Berkedok Konter Handphone di Bungursari Purwakarta

“Polres Purwakarta tidak akan berhenti sampai di sini dalam mengatasi peredaran narkoba atau penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Purwakarta,” ucapnya. (Gin)

Baca Juga:  AKBP Edwar Zulkarnain Perintahkan Bhabinkamtibmas Pantau Daerah Rawan Bencana